Pages

Kamis, 25 Agustus 2011

Landasan Teori

II.1 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah diketahui ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian dan kriteria dari Usaha Kecil dan Menengah. Berikut ini adalah pengertian dari UMKM :
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan baddan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak atau cabang dari usaha lain dan memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak atau cabang dari usaha lain dan kekayaan bersih atau pendapatannya sesuai dengan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 .
Dari pengertian di atas terlihat sangat jelas sekali perbedaan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan berlandaskan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dalam Undang – Undang ini juga diatur syarat atau kriteria sebuah usaha dapat digolongkan menjadi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.




Berikut ini adalah kriteria dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang digolongkan berdasarkan asset dan omset usaha tersebut :
Tabel 1.1 Kriteria UMKM Berdasarkan Asset dan Omzet
No Jenis Usaha Kriteria
Asset Omzet
1 Usaha Mikro Maks. 50 Juta Maks. 300 Juta
2 Usaha Kecil >50 Juta – 500 Juta >300 Juta – 2,5 Miliar
3 Usaha Menengah >500 Juta – 10 miliar >2,5 Miliar – 50 Miliar
(Sumber : www.galeriukm.web.id )
UMKM merupakan salah satu sarana yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, untuk itu diperlukannya pembiayaan yang optimal dalam pengembangan kelangsungannya khususnya melalui perbankan.

II.2 Perbankan Syariah
Perbankan Syariah merupakan salah satu sistem perbankan yang berlaku di Indonesia, dimana sistem ini berbeda dengan sistem perbankan konvensional. Sistem perbankan syariah berjalan sesuai aturan – aturan dan syariat yang berlaku di dalam Islam. Dalam sistem perbankan syariah yang menjadi tujuan utama adalah keuntungan dan kemakmuran dari pihak yang bersangkutan dalam kegiatan perbankan (profit dan falah oriented), sedangkan pada sistem perbankan konvensional yang menjadi tujuan utama adalah keuntungan bagi pihak bank sehingga terkadang melupakan kesejahteraan pihak lain.
Sistem perbankan syariah menyajikan produk – produk yang beragam dengan masing – masing keunggulannya. Produk - produk tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan, pendanaan, simpanan, dan lain – lain. Bermacam – macam produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah tentunya dapat dinikmati oleh berbagai kalangan apalagi sistem perbankan syariah ini mengedepankan kekeluargaan dan persaudaraan. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah umat muslim, sistem perbankan syariah sangat sesuai digunakan. Selain kegiatan perbankannya yang sesuai dengan syariat Islam, proses – proses kegiatan perbankannya yang berhubungan dengan masyarakat umum terkesan sederhana dan mudah untuk diaplikasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar