Pages

Kamis, 25 Agustus 2011

Daftar Pustaka

Antonio, M.Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Press dan Tazakia Candikia

http://www.scribd.com/doc/3144164/Praktek-Pembiayaan-Dalam-Perbankan-Syariah
http://www.muamalatbank.com/index.php/home/produk/debitor_faq
http://www.syariahmandiri.co.id/category/small-micro-business/warung-mikro/
http://www.pkesinteraktif.com/konsultasi/perbankan/60-prosedur-pembiayaan-pada-bank-syariah.html
http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm
http://bi.go.id
http://quran.com/49/12

Penutup

IV.1 Kesimpulan
Berikut ini adalah kesimpulan dari pembahasan pada makalah ini :
1. Produk – produk perbankan syariah dalam pembiayaan UMKM sangat bervariasi. Produk – produk yang ditawarkan tentu saja dilandaskan kepada akad – akad yang ada dalam prinsip pembiayaan syariah, dimana secara umum dilandaskan kepada akad mudharabah, musyarakah, murabahah, dan rahn.
2. Beberapa keunggulan perbankan syariah jika dibndingkan dengan perbankan konvensional diantaranya hubungan nasabah dan bank bersifat kemitraan, profit and falah oriented, melakukan transaksi yang halal sesuai dengan syariat yang diajarkan dalam islam.
3. Konsep pembiayaan syariah dilakukan sesuai syariat islam, dimana perbankan syariah memberikan pembiayaan dan melakukan controlling terhadap nasabah selama kurun waktu yang ditetapkan. Kemudian pokok hutang nasabah wajib diikembalikan kepada bank, dan apabila nasabah dalam melakukan UMKM mengalami keuntungan, keuntungan akan dibagi kepada bank sesuai dengan kesepakatan, sedangkan jika UMKM mengalami kerugian maka nasabah hanya perlu mengembalikan pokok hutang.


IV.2 Saran
Adapun beberapa saran yang ingin penulis kemukakan adalah sebagai berikut :
1. Kepada bank syariah agar sistem yang dijalankan dalam pembiayaan benar – benar disesuaikan kepada syariat dan jangan pernah melenceng dari syariat, dimana profit dan falah (hablumminannas) harus diutamakan.
2. Kepada masyarakat sebaiknya mulailah menabung dan menggunakan perbankan syariah dalam mengelola keuangan anda, karena perbankan syariahlah pilihan yang paling untuk mengelola uang anda, dengan berpegang teguh pada syariat dan mengemukakan kemakmuran bersama (falah).

Analisis dan Pembahasan

III.1 Produk – Produk Perbankan Syariah dalam Pembiayaan UMKM
Di dalam prinsip syariah terdapat akad – akad yang memiliki fungsinya masing – masing, seperti fungsi pendanaan, dan pembiayaan. Dimana fungsi pendanaan adalah yang berhubungan dengan giro, tabungan dan deposito. Sedangkan fungsi pembiayaan lebih kepada pemberian kredit baik untuk modal kerja, maupun kepentingan konsumsi nasabah dalam perbankan syariah. Untuk nasabah yang memerlukan pembiayaan sebagai tambahan modal kerja maka kredit disebut sebagai kredit produktif, sedangkan jika kredit untuk pemenuhan kebutuhan konsumen semata disebut kredit konsumtif.
Dari berbagai akad yang ada di bank syariah khususnya akad pembiayaan, akad yang berfungsi dalam pembiayaan UMKM secara umum adalah sebagai berikut :
1. Murabahah (jual-beli) adalah skema jual beli dimana bank membeli barang yang diinginkan oleh nasabah terlebih dahulu, kemudian bank menjualnya kembali kepada nasabah dengan tunai ataupun cicilan dengan memberitahukan harga perolehan serta margin keuntungan yang ditetapkan sesuai kesepakatan.
2. Mudharabah (Penyertaan Modal) adalah akad pembiayaan dimana shahibul maal (pemilik modal) mempercayakan modalnya kepada mudharib (penerima modal) untuk diolah dengan kesepakatan di awal tentang pengembalian modal dan pembagian hasil (keuntungan) dengan memperhatikan kemakmuran masing – masing pihak.
3. Musyarakah (penyertaan modal) adalah akad pembiayaan dimana terdapat pihak yang melakukan perkongsian baik itu 80:20 ataupun sebaliknya, sesuai kesepakatan dari pihak bersangkutan.
4. Rahn (Gadai) adalah akad pembiayaan yang menunjukkan skema penjaminan. Artinya pihak yang diberikan modal harus memberikan jaminan berupa barang untuk memperoleh sejumlah uang dari pemberi modal sesuai dengan kesepakatan.

Akad – akad di atas adalah landasan yang digunakan dalam skema pembiayaan dalam perbankan syariah. Kebanyakan perbankan syariah menggunakan akad mudharabah, musyarakah, dan murabahah. Sejauh ini akad yang paling sering digunakan adalah murabahah dan musyarakah .


III.2 Keunggulan Produk Perbankan Syariah dalam Pembiayaan UMKM dibandingkan dengan Perbankan Konvensional

Di dalam sub – bab ini penulis akan membahas tentang perbandingan antara Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional dimana terdapat perbedaan – perbedaan yang akan memperjelas kebaikan dan keburukan dari masing – masing sistem perbankan tersebut.
Menurut M. Syafii Antonio seorang ahli ekonomi islam dalam bukunya ‘Bank Syariah dari Teori ke Praktik’, beliau menyatakan bahwa perbedaan yang signifikan antara prinsip pembiayaan perbankan syariah dan konvensional adalah sebagai berikut :
Tabel 1.2 Prinsip Pembiayaan Perbankan Syariah dan Konvensional
Perbankan Syariah
1. Melakukan investasi - investasi yang halal saja
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
3. Profit dan falah oriented
4. Hubungan bank dengan nasabah berbentuk hubungan kemitraan
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional


Perbankan Konvensial
1. Investasi yang halal dan haram tidak dihiraukan
2. Memakai perangkat bunga

3. Profit Oriented
4. Hubungan bank dan nasabah sebatas Debitur dan Kreditur
5. Tidak memiliki Dewan sejenis Dewan Syariah Nasional


Dari perbedaan – perbedaan yang telah di kemukakan oleh M. Syafii Antonio tersebut, dapat kita simpulkan bahwa sistem pembiayaan perbankan syariah lebih memperhatikan kemakmuran bbersama dari pada sistem perbankan konvensional yang memiliki prinsip ‘profit oriented only’ dimana pihak yang harus diuntungkan adalah bank. Menurut penulis hal ini tentu saja memenangkan sistem pembiayaan dalam konsep syariah dibandingkan degan konvensional.
Dengan adanya falah oriented perbankan syariah harus melakukan controlling terhadap nasabah yang diberiikan pembiayaan. Dengan demikian profit sharing antara bank dan nasabah menjadi jelas, dan kegiatan operasional usaha nasabah dapat berjalan lebih baik. Selain falah oriented yang menjadi salah satu keunggulan dari perbankan syariah, ada juga keunggulan yang lainnya seperti melakukan transaksi yang halal saja, Indonesia sebagai Negara yang mayoritas penduduknya adalah umat muslim, maka seharusnya perbankan syariah merupakan sistem yang paling tepat dalam kegiatan pembiayaan.
Kemudian keunggulan yang berikutnya adalah adanya Dewan Syariah Nasional sebagai badan pengawas syariah nasional yang tentunya akan menunjang kegiatan perbankan syariah. Adanya dewan syariah nasional juga akan mengarahkan perbankan syariah yang ada, agar tidak melenceng dari prinsip – prinsip maupun syariat yang ada dalam islam.
III.3 Konsep Pembiayaan UMKM yang Berbasis Syariah
Perbankan syariah sebagai salah satu dari ‘agent of development’ (agen pembangunan) diharuskan menjalankan fungsi intermediasi keuangan, dimana perbankan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, itulah yang dimaksud dengan fungsi intermediasi tersebut.
Fungsi intermediasi tersebut dapat dijalankan dengan pembiayaan, salah satunya adalah pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Dalam penulisan makalah ini penulis secara khusus membahas pembiayaan UMKM yang berbasis syariah. Sebelum penulis membahas konsep pembiayaan UMKM yang berbasis syariah, penulis akan memberikan gambaran mengenai aplikasi fungsi intermediasi dari perbankan syariah yang akan dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Dalam perbankan syariah dikenal istilah Financing to Deposit Ratio(FDR), dimana rasio ini yang menggambarkan seberapa besar fungsi intermediasi yang sudah diaplikasikan. Sedangkan pada perbankan konvensional dikenal istilah Loan to Deposit Ratio(LDR), dimana rasio ini menggambarkan seberapa besar aplikasi dari fungsi intermediasi yang dijalankan oleh perbankan konvensional. Kedua rasio ini dapat kita peroleh dengan membandingkan jumlah pembiayaan atau kredit yang dikeluarkan oleh bank dan Dana Pihak Ketiga (DPK) atau dana yang diperoleh dari masyarakat. Berikut ini adalah tabel yang menggambarkan perbandingan FDR dan LDR dalam interval waktu Januari – Mei 2011 :
Tabel 1.3 Perbandingan FDR dan LDR 2011 dalam persen (%)
Nama Bulan FDR LDR
Januari 90,69% 75,84%
Februari 94,40% 77,53%
Maret 91,05% 77,18%
April 93,28% 78,77%
Mei 92,85% 78,82%
(Sumber : Statistik Pebankan Indonesia 2011. Diolah)
Dari perbandingan tersebut dapat kita lihat perbankan syariah lebih baik dalam menjalankan fungsi intermediasinya sebagai ‘agent of development’. Pembiayaan UMKM yang merupakan bagian paling besar dari pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan secara umum dapat digambarkan dari perbandingan yang telah didapatkan di atas. Artinya secara umum perbankan syariah lebih baik dalam menyalurkan dana kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan UMKM yang akan berdampak terhadap Pembangunan Nasional.
Pembiayaan yang berbasis syariah sebenarnya mengenal yang namanya ‘tsiqah’ yang secara bahasa diartikan ‘Kepercayaan’. Prinsip kepercayaan ini yang seharusnya diterapkan dalam skema pembiayaan syariah sebagaimana Allah memerintahkan umat muslim untuk tidak berburuk sangka kepada sesamanya. Hal ini dapat dibuktikan dengan firman Allah dalam Surat Al-hujurat ayat 12 berikut ini :
“Wahai orang – orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari – cari keburukan dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamuyang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
Namun dalam aplikasi pembiayaan berbasis syariah khususnya di Indonesia, masih menggunakan collateral (jaminan) sebagai syarat dari pencairan dana pembiayaan. Hal ini dikarenakan yang menjadi nasabah bank syariah, bukan hanya umat muslim saja, tetapi juga umat – umat lainnya. Selain itu tingginya tingkat kriminalitas yang ada pada masa sekarang ini menyebabkan bank syariah harus mengambil kebijakan untuk meminimalisir hal – hal yang tidak diinginkan.
Dalam implementasi konsep pembiayaannya perbankan syariah mewajibkan nasabah yang menerima pembiayaan untuk mengembalikan pokok hutang yang telah dipinjamkan kepada nasabah. Bank akan terus melakukan controlling terhadap usaha nasabah selama kurun waktu yang ditetapkan, dimana transparansi dan akuntabilitas dari omzet dan keuntungan diutamakan. Apabila nasabah yang melakukan usaha mendapat keuntungan maka keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan bank dan nasabah (bagi hasil). Namun jika usaha nasabah mengalami kerugian bank hanya mewajibkan pengembalian pokok hutang nasabah.
Berbeda dengan bank konvensional yang mana pokok hutang yang diwajibkan kembali harus disertai bunga yang telah ditetapkan sebelumnya oleh bank. Bank konvensional hanya bisa memberi keringanan waktu kepada nasabahnya, tetapi hal ini tetap saja akan memberatkan nasabah apabila usahanya mengalami kerugian, dimana nasabah harus megembalikan pokok hutang dan juga nasabah harus menambahkan bunga pinjamannya juga.
Dari hal – hal yang penulis telah paparkan di atas, penulis menarik sebuah kesimpulan bahwa dari segi pembiayaan sistem perbankan syariah lebih baik dibandingkan konvensional. Hal ini dibuktikan dengan lebih besarnya fungsi intermediasi yang dijalankan oleh bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional, kemudian nasabah yang mendapatkan pembiayaan UMKM dari bank syariah akan merasa lebih nyaman karena mengedepankan falah dan kemitraan.

Landasan Teori

II.1 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah diketahui ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian dan kriteria dari Usaha Kecil dan Menengah. Berikut ini adalah pengertian dari UMKM :
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan baddan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak atau cabang dari usaha lain dan memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak atau cabang dari usaha lain dan kekayaan bersih atau pendapatannya sesuai dengan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 .
Dari pengertian di atas terlihat sangat jelas sekali perbedaan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan berlandaskan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dalam Undang – Undang ini juga diatur syarat atau kriteria sebuah usaha dapat digolongkan menjadi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.




Berikut ini adalah kriteria dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang digolongkan berdasarkan asset dan omset usaha tersebut :
Tabel 1.1 Kriteria UMKM Berdasarkan Asset dan Omzet
No Jenis Usaha Kriteria
Asset Omzet
1 Usaha Mikro Maks. 50 Juta Maks. 300 Juta
2 Usaha Kecil >50 Juta – 500 Juta >300 Juta – 2,5 Miliar
3 Usaha Menengah >500 Juta – 10 miliar >2,5 Miliar – 50 Miliar
(Sumber : www.galeriukm.web.id )
UMKM merupakan salah satu sarana yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, untuk itu diperlukannya pembiayaan yang optimal dalam pengembangan kelangsungannya khususnya melalui perbankan.

II.2 Perbankan Syariah
Perbankan Syariah merupakan salah satu sistem perbankan yang berlaku di Indonesia, dimana sistem ini berbeda dengan sistem perbankan konvensional. Sistem perbankan syariah berjalan sesuai aturan – aturan dan syariat yang berlaku di dalam Islam. Dalam sistem perbankan syariah yang menjadi tujuan utama adalah keuntungan dan kemakmuran dari pihak yang bersangkutan dalam kegiatan perbankan (profit dan falah oriented), sedangkan pada sistem perbankan konvensional yang menjadi tujuan utama adalah keuntungan bagi pihak bank sehingga terkadang melupakan kesejahteraan pihak lain.
Sistem perbankan syariah menyajikan produk – produk yang beragam dengan masing – masing keunggulannya. Produk - produk tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan, pendanaan, simpanan, dan lain – lain. Bermacam – macam produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah tentunya dapat dinikmati oleh berbagai kalangan apalagi sistem perbankan syariah ini mengedepankan kekeluargaan dan persaudaraan. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah umat muslim, sistem perbankan syariah sangat sesuai digunakan. Selain kegiatan perbankannya yang sesuai dengan syariat Islam, proses – proses kegiatan perbankannya yang berhubungan dengan masyarakat umum terkesan sederhana dan mudah untuk diaplikasikan.

Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas maka penulis merumuskan beberapa masalah diantaranya, apa sajakah produk perbankan syariah yang tersedia dalam pembiayaan UMKM, apakah keunggulan produk perbankan syariah dalam pembiayaan UMKM jika dibandingkan dengan perbankan konvensional, dan bagaimana konsep pembiayaan UMKM yang berbasis syariah.


Batasan Masalah
Masalah tersebut akan penulis batasi pada :

1. Produk perbankan syariah dalam pembiayaan UMKM.
2. Keunggulan produk perbankan syariah dibandingkan dengan produk perbankan konvensional.
3. Konsep pembiayaan UMKM yang berbasis syariah diantaranya prosedur pembiayaan, sasaran pembiayaan, dan hasil pembiayaan.


Tujuan Penulisan

Berikut ini adalah beberapa tujuan dari penulisan makalah ini :
1. Menunjukkan berbagai macam produk perbankan syariah dalam pembiayaan UMKM.
2. Menunjukkan keunggulan produk perbankan syariah dibandingkan dengan produk perbankan konvensional.
3. Menunjukkan konsep pembiayaan UMKM yang berbasis syariah diantaranya prosedur pembiayaan, sasaran pembiayaan, dan hasil pembiayaan.

Latar Belakang

I.1 Latar Belakang
Dalam Perekonomian Indonesia Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan kelompok usaha yang paling banyak jumlahnya. Usaha Mikro Kecil dan Menengah ini tergolong kepada sektor riil dalam perekonomian, dimana sektor riil inilah yang memiliki daya tahan yang tinggi terhadap krisis global.
UMKM dapat membantu mempercepat laju pertumbuhan ekonomi suatu negara karena sektor ini akan banyak menyerap tenaga kerja. Hal ini selaras dengan apa yang diungkapkan oleh Joseph Alois Schumpeter seorang ahli ekonomi Amerika bahwa pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat dipengaruhi oleh kewirausahaan (entrepreneurship) , dimana UMKM termasuk di dalamnya.
Di Amerika Serikat 99% dari bentuk bisnis adalah Usaha Kecil dan Menengah, dan Usaha Kecil dan Menengah inilah yang menciptakan 75% dari lapangan kerja baru yang ada . Besarnya Peranan UMKM dalam pertumbuhan ekonomi menyebabkan pentingnya dilakukan perhatian khusus dalam sektor ini terutama dalam pembiayaan modal UMKM.
Pembiayaan modal UMKM ini dibutuhkan untuk menyokong perkembangan kelangsungan UMKM tersebut, sehingga akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurut Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, salah satu media untuk pembiayaan modal UMKM adalah melalui dunia perbankan . Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam dunia perbankan dikenal yang namanya prinsip konvensional dan syariah, terutama di Indonesia yang menerapkan Dual Banking System yang dalam konteks ini bermakna sistem perbankan ganda yaitu konvensional dan syariah.
Pada penulisan makalah ini penulis akan membahas pembiayaan modal UMKM melaui perbankan syariah, dimana prinsip syariah ini menurut penulis lebih baik dari pada prinsip konvensional. Selain itu, prinsip syariah juga merupakan prinsip yang paling tepat untuk diaplikasikan di Indonesia karena mayoritas penduduk Indonesia merupakan umat muslim yang seharusnya berpedoman terhadap syariat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Jumat, 24 September 2010